Pembicaraan seputar ikhtilath atau bercampur baur
antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa hijab/tabir penghalang
sudah pernah kita singgung. Namun karena banyaknya penyimpangan kaum
muslimin dalam perkara ini dan adanya sisi-sisi permasalahan yang belum
tersentuh maka tak ada salahnya kita bicarakan dan kita ingatkan
kembali.
Bukankah Rabbul Izzah telah berfirman:
وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ
“Dan tetaplah memberi peringatan karena sesungguhnya peringatan itu
bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (Adz-Dzariyat: 55)
Dan juga dalam rangka menasihati diri pribadi dan orang lain, karena
agama ini adalah nasihat, seperti kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dalam hadits yang shahih:
الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ
“Agama itu adalah nasihat.”
Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh1 rahimahullahu menyatakan
dalam Fatawa dan Rasa`ilnya (10/35-44) bahwa ikhtilath antara laki-laki
dengan perempuan ada tiga keadaan:
“Pertama: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki dari kalangan mahram mereka, maka ini jelas dibolehkan.
Kedua: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki ajnabi (non mahram) untuk tujuan yang rusak, maka hal ini jelas keharamannya.
Ketiga: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki ajnabi (non mahram) di
tempat pengajaran ilmu, di toko/warung, kantor, rumah sakit,
perayaan-perayaan dan semisalnya. Ikhtilath yang seperti ini terkadang
disangka tidak akan mengantarkan kepada fitnah di antara lawan jenis,
padahal hakikatnya justru sebaliknya. Sehingga bahaya ikhtilath semacam
ini perlu diterangkan dengan membawakan dalil-dalil pelarangannya.”
Dalil secara global, kita tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala
menciptakan laki-laki dalam keadaan punya kecenderungan yang kuat
terhadap wanita. Demikian pula sebaliknya, wanita punya kecenderungan
kepada lelaki. Bila terjadi ikhtilath tentunya akan menimbulkan dampak
yang negatif dan mengantarkan kepada kejelekan. Karena, jiwa cenderung
mengajak kepada kejelekan dan hawa nafsu itu dapat membutakan dan
membuat tuli. Sementara setan mengajak kepada perbuatan keji dan
mungkar.
[url=http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=757]Selengkapnya[/url]
antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa hijab/tabir penghalang
sudah pernah kita singgung. Namun karena banyaknya penyimpangan kaum
muslimin dalam perkara ini dan adanya sisi-sisi permasalahan yang belum
tersentuh maka tak ada salahnya kita bicarakan dan kita ingatkan
kembali.
Bukankah Rabbul Izzah telah berfirman:
وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ
“Dan tetaplah memberi peringatan karena sesungguhnya peringatan itu
bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (Adz-Dzariyat: 55)
Dan juga dalam rangka menasihati diri pribadi dan orang lain, karena
agama ini adalah nasihat, seperti kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dalam hadits yang shahih:
الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ
“Agama itu adalah nasihat.”
Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh1 rahimahullahu menyatakan
dalam Fatawa dan Rasa`ilnya (10/35-44) bahwa ikhtilath antara laki-laki
dengan perempuan ada tiga keadaan:
“Pertama: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki dari kalangan mahram mereka, maka ini jelas dibolehkan.
Kedua: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki ajnabi (non mahram) untuk tujuan yang rusak, maka hal ini jelas keharamannya.
Ketiga: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki ajnabi (non mahram) di
tempat pengajaran ilmu, di toko/warung, kantor, rumah sakit,
perayaan-perayaan dan semisalnya. Ikhtilath yang seperti ini terkadang
disangka tidak akan mengantarkan kepada fitnah di antara lawan jenis,
padahal hakikatnya justru sebaliknya. Sehingga bahaya ikhtilath semacam
ini perlu diterangkan dengan membawakan dalil-dalil pelarangannya.”
Dalil secara global, kita tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala
menciptakan laki-laki dalam keadaan punya kecenderungan yang kuat
terhadap wanita. Demikian pula sebaliknya, wanita punya kecenderungan
kepada lelaki. Bila terjadi ikhtilath tentunya akan menimbulkan dampak
yang negatif dan mengantarkan kepada kejelekan. Karena, jiwa cenderung
mengajak kepada kejelekan dan hawa nafsu itu dapat membutakan dan
membuat tuli. Sementara setan mengajak kepada perbuatan keji dan
mungkar.
[url=http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=757]Selengkapnya[/url]